Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terhitung sejak tahun 1980 hingga pertengahan 2025 mencapai Rp16,5 miliar.
"Akumulasi tunggakan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba atau yang sebelumnya PDAM sejak didirikan tahun 1980 hingga saat ini mencapai Rp 16,5 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Pranoto Majid.
Dijelaskan Pranoto, jumlah tunggakan yang mencapai Rp 16,5 miliar tersebut terdiri adalah jumlah tunggakan yang lama yang mencapai Rp14 miliar kemudian ditambah tunggakan baru yaitu sepanjang tahun 2024 lalu yang mencapai Rp2,5 miliar.
Masalah tunggakan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba (TBK) Rejang Lebong ini, kata dia, tidak pernah diselesaikan oleh direktur dan manajemen-manajemen sebelumnya sehingga terus bertambah hingga saat ini mencapai Rp16,5 miliar.
Ke depan pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan masalah tunggakan pelanggan ini, karena nasib dari Perumda tersebut akan bergantung pada pendapatannya. Jika tunggakan ini dibiarkan saja tanpa ada solusi maka menurutnya tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan perusahaan tersebut akan gulung tikar.
Menurut dia, bila sampai perusahaan itu tutup atau gulung tikar maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Rejang Lebong sendiri karena agar berpengaruh pada suplai air bersih masyarakat di wilayah itu.
Dia mengharapkan peran serta dan kesadaran dari para pelanggan Perumda Air Minum TBK Rejang Lebong untuk rutin membayar tagihan mereka setiap bulannya serta yang menunggak untuk segera melunasi tunggakannya guna keberlangsungan perusahaan milik Pemkab Rejang Lebong tersebut.
"Kami juga mengharapkan peran serta dari pelanggan untuk selalu membayar tagihan setiap bulannya serta melunasi tunggakan bagi yang selama ini memiliki tunggakan," demikian Pranoto Majid.