Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau para pelaku usaha panti pijat di daerah ini untuk mematuhi aturan dan perizinan dasar pendirian usaha tersebut.

"Kita mengimbau di panti pijat itu kan karena izinnya itu kan izin memijat, maka standar operasional prosedur (SOP) yang harus mereka gunakan, yakni memijat," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.

Dia mengatakan hal itu karena hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 24 pekerja panti pijat, satu pekerja panti pijat di antaranya yang dinyatakan positif HIV.

Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan imbauan karen ada pembuktian dari hasil pemeriksaan atau cek darah kemarin ada yang terindikasi reaktif HIV.

Untuk itu, kata dia pula, pihaknya mengimbau jalankan usaha panti pijat itu sesuai dengan izinnya dan sesuai SOP.

Kemudian, instansinya selalu mengawasinya karena panti pijat menjadi atensi bagi Satpol PP karena di situ sering terjadi bakal-bakal keributan.

Untuk itu, pihaknya selalu memantau, selalu mengawal, kalau terjadi isu ada hal-hal, pihaknya tetap datang dan memberikan saran jalankan usaha itu sesuai izin.

Kemudian kepada masyarakat, dia menyarankan, kalau bisa dihindari datang ke panti pijat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya melaksanakan kegiatan patroli di tempat usaha panti pijat di daerah ini guna menindaklanjuti isu yang berkembang tempat usaha panti pijat diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.

Kegiatan Satpol PP ini selain untuk memastikan ada atau tidak aktivitas prostitusi terselubung serta memutus mata rantai supaya penyakit menular seksual tidak menyebar. 

Dari sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang didatangi, hanya sembilan panti pijat yang buka dan sebanyak 24 pekerja panti pijat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026