Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengerahkan sebanyak 30 orang petugas kebersihan untuk mengangkut sampah di sekitar Sport Center Pantai Panjang selama pelaksanaan Festival Tabut pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025.
Sebanyak 30 petugas tersebut akan membersihkan area utama Festival Tabut dan secara bergilir guna memastikan tidak ada penumpukan sampah di sekitar stan atau anjungan pedagang maupun titik keramaian pengunjung.
"Kami berbagi tugas dengan pihak event organizer (EO), kami juga menyiapkan dua kontainer sampah besar yang diletakkan di dua titik, yaitu sebelah kiri pintu masuk dan sebelah kanan pintu keluar area utama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan, di Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa kerjasama tersebut tidak hanya pada penyediaan fasilitas, tetapi juga mencakup pada pembagian peran dan tanggung jawab terhadap kebersihan di lapangan pada Festival Tabut 2025.
Kemudian, pihak EO juga menempatkan kotak-kotak sampah kecil di sejumlah titik strategis dalam area Festival Tabut yang dilaksanakan di Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dengan diletakkannya kotak sampah tersebut guna mempermudah pengunjung membuang sampah di tempat yang telah disediakan, serta menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap kebersihan di ruang publik.
Lanjut Riduan, pada pelaksanaan malam puncak Festival Tabot dan "Tabut Besanding", DLH Kota Bengkulu meningkatkan jumlah petugas kebersihan menjadi 60 orang.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan sampah akibat peningkatan jumlah pengunjung dan aktivitas di lokasi acara.
Serta, mengoperasikan tiga unit truk pengangkut sampah yang disesuaikan dengan volume harian yang nantinya akan dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menargetkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) retribusi sampah pada pelaksanaan Festival Tabut yang digelar pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 sebesar Rp22,7 juta.
Penetapan retribusi sampah tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku dengan biaya per hari Rp1,7 juta di kali 13 hari sebelum dan sesudah pelaksanaan Festival Tabut 2025.
"Berdasarkan Perda nomor 1, per hari Rp1,7 juta di kali 13 hari, karena sebelum hari pelaksanaan sudah ada orang jualan dan dua dua hari setelah penutupan masih ada juga orang jualan sampai pembongkaran tenda atau lapak," sebut dia.