Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kantor PT Pos Indonesia cabang Bengkulu terkait dengan pemotongan dan penyalahgunaan dana materai, hingga dana pensiun masyarakat yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa mengatakan bahwa dana materai dan dana pensiun masyarakat tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.
Baca juga: Kejati Bengkulu geledah kantor pos terkait kasus korupsi
"Secara umum, perbuatan melawan hukum ini terjadi akibat pengelolaan dana yang tidak semestinya. Dana dari potongan materai dan pensiun tidak disetorkan ke pusat, dan diduga diselewengkan. Bahkan, masih banyak potongan lain yang tidak dilaporkan," ujar dia.
Untuk sementara, akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, meskipun demikian Kejati Bengkulu masih melakukan perhitungan.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan akan segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.
Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia cabang Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan.
Baca juga: Kejati periksa Plt Kepala BPKAD terkait korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Danang menerangkan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap PT Pos Indonesia KCU Bengkulu yang berada di Jl. S. Parman Kota Bengkulu dilakukan sebab ada indikasi ketidakbenaran perbuatan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan.
"Kami mendapatkan laporan dari SPI Kantor Pusat PT Pos Persero Indonesia kemudian kami tindaklanjuti dan hari ini kita melakukan upaya paksa penggeledahan," katanya.
Pada penggeledahan paksa yang dilakukan di Kantor PT Pos Indonesia cabang utama Bengkulu tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen, komputer dan lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.