Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang batu bara yaitu Bebby Hussy yang merupakan komisaris PT Tunas Bara Jaya terkait dugaan korupsi pertambangan dan perambahan hutan di wilayah tersebut.
Pengusaha tambang Bebby Hussy diperiksa oleh tim penyidik Kejati Bengkulu selama 10 jam tepatnya dari pagi hingga malam pada hari Rabu (2/7).
"Benar, ada beberapa pengusaha tambang kita periksa hari," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa selain Bebby Hussy, Kejati Bengkulu juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kejati Bengkulu melakukan perhitungan kerugian negara terkait pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga melakukan perambahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining.
Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Sebab, beberapa waktu lalu tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batu bara yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan lahan diluar izin usaha pertambangan dan lahan yang digunakan di luar IUP tersebut hingga merambah hutan lindung.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara yaitu Kantor PT Ratu Samban Mining dan kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kota Bengkulu.
"Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi diluar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025," sebut Ristianti.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran IUP yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang batu bara.