Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Pada SPDP tersebut Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari ditetapkan sebagai terlapor pada kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan PDAM.
Baca juga: Polda periksa empat calo terkait dugaan suap di PDAM Kota Bengkulu
"Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu berkas berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan kasus suap di PDAM Kota Bengkulu
Untuk terlapor, penyidik Kejati Bengkulu mengenakan pasal II, III dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan seratus lebih pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023 hingga 2025 di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti PHL di PDAM Kota Bengkulu sejak Februari hingga awal Mei 2025.
Baca juga: Pemkot Bengkulu lakukan evaluasi pengelolaan Perumda Tirta Hidayah
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab, diduga penerimaan ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebab setiap bulan perusahaan air minum tersebut menerima lima hingga enam orang pegawai.
Untuk itu para PHL di PDAM tersebut diduga dimintai sejumlah uang agar dapat diterima sebagai pegawai, namun tidak ada perjanjian tertulis.