Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebut hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama pelaksanaan Festival Tabut yang dibuka pada 27 Juni 2025 telah mencapai Rp50 juta dari target sebesar Rp57 juta.
Dengan capaian retribusi parkir hingga 6 Juli 2025 tersebut, Pemkot Bengkulu terus memaksimalkan potensi retribusi daerah dari sektor parkir tepi jalan umum dengan menetapkan 88 titik parkir resmi. Sebanyak 88 titik parkir resmi tersebut tersebar mulai dari kawasan belakang Bencoolen Mall hingga area kebun bonsai yang menjadi salah satu pusat keramaian selama Festival Tabut berlangsung.
"Target kita dari retribusi parkir selama Festival Tabut ini sekitar Rp56 juta, dengan titik parkir sebanyak 88 titik yang sudah ditetapkan. Saat ini realisasi pendapatan sudah mencapai Rp50 juta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan realisasi pencapaian tersebut belum mencakup seluruh setoran dari petugas parkir di lapangan, sebab beberapa petugas telah menyetorkan hasil retribusi, namun masih ada yang belum menyelesaikan prosesnya.
"Kami optimistis akan melampaui target. Hal ini dilihat dari animo masyarakat yang semakin tinggi untuk menghadiri Festival Tabut, terutama setelah tujuh hari pelaksanaan. Jumlah pengunjung yang meningkat pasti akan berdampak positif terhadap retribusi parkir," ujarnya.
Hingga saat ini, antusiasme pengunjung dari sejumlah daerah di luar Kota Bengkulu terhadap Festival Tabut cukup tinggi, sehingga mendorong adanya penambahan titik parkir.
Untuk itu, lanjut Nurlia, Bapenda Kota Bengkulu saat ini tengah mengkaji perluasan titik parkir, termasuk di kawasan Taman Berkas yang mulai padat menjelang puncak Festival Tabut.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menegaskan pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang tidak diwajibkan membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu, biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp3.000.
Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil, dan sejenisnya sebesar Rp3.000; kendaraan bus Rp10.000; dan truk tronton Rp20.000 per unit.
Pemasangan spanduk telah dilakukan untuk mengingatkan para juru parkir di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal ataupun menaikkan tarif di atas ketentuan yang telah disepakati.
Namun, bagi juru parkir yang kedapatan melakukan pungutan liar atau menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat perintah tugas (SPT).