Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah membentuk tim evaluasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 yang lulus seleksi di wilayah itu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2024 menerima kuota pengangkatan PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi, di mana tahap pertama sudah ada 1.145 orang yang dinyatakan lulus seleksi dan tinggal pengangkatan.
"Saat ini sudah dibentuk tim evaluasi guna menindaklanjuti adanya laporan data yang tidak valid terhadap pengangkatan PPPK tahap pertama tahun 2024," kata dia.
Dia menjelaskan, pembentukan tim evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan seleksi dan pengangkatan PPPK di Kabupaten Rejang Lebong berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini juga untuk menindaklanjuti pengaduan dan juga atensi dari legislatif. Dengan mengutamakan prinsip ke hati-hatian dalam pengambilan keputusan, sehingga dibentuk tim evaluasi yang diketuai langsung oleh Pak Wabup Rejang Lebong," tegasnya.
Tim evaluasi yang dibentuk tersebut, kata dia, akan meneliti kembali berkas dan persyaratan peserta yang sudah dinyatakan lulus PPPK tahap pertama. Tim ini akan melakukan evaluasi mulai dari tahap penerimaan hingga tahap pengumuman hasil seleksi dan pengajuan pemberkasan pengangkatan.
"Verifikasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kami yakin yang lulus itu adalah putra putri terbaik Rejang Lebong dan mereka juga ingin memberikan yang terbaik untuk daerah," tambahnya.
Evaluasi oleh tim khusus itu sendiri dilakukan karena adanya data yang tidak valid, dalam artian ada peserta seleksi PPPK siluman atau fiktif, kemudian perangkat desa serta terlibat parpol sehingga tidak sesuai dengan ketentuan untuk diangkat sebagai PPPK.
Ditambahkan Erwan, pada penetapan formasi PPPK Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, mengingat belanja pegawai telah melampaui ketentuan yang diperbolehkan.
"Kita mengharapkan nantinya setelah diterbitkan SK-nya akan jaminan gaji PPPK ini. Kita tidak ingin jika sudah di SK kan tetapi gajinya tidak bisa dibayar, kan kasihan. Proses pengangkatan mereka dapat dilakukan sebelum Oktober 2025," demikian Erwan Zuganda.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026