Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga menyampaikan laporan resmi jika terjadi pencemaran lingkungan baik sungai maupun udara di wilayahnya supaya bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh instansinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, terkait banyaknya informasi sungai yang tercemar limbah pabrik minyak kelapa sawit melalui media massa, instansinya tidak akan menindaklanjuti kalau tidak ada laporan resmi.

"Kami tidak bisa mengatakan apakah itu tercemar atau tidak tercemar karena itu urusan hasil laboratorium," katanya.

Kemudian, instansinya belum bisa mengatakan apakah itu limbah dari perusahaan sawit atau tidak, harus ada pengecekan ke lapangan.

Persoalan selama ini, kata dia, instansinya keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan pengujian sampel untuk mengetahui air sungai dan udara tercemar.

Untuk itu, Insha Allah Minggu depan laboratorium lingkungan hidup di dinas ini sudah beroperasi karena Dinas LH di satu daerah itu dia kuat harus punya laboratorium, petugas sertifikasi, dan harus punya penyidik dia harus penyidik PPNS, dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sementara di Kabupaten Mukomuko cuma ada laboratorium yang dihidupkan, belum ada PPLH dan penyidik, instansinya baru ada dua kekuatan petugas pengambil contoh uji air dan laboratorium.

Makanya nanti, kata dia, silahkan masyarakat, dan DLH terbuka kalau ada indikasi lingkungan mengalami kerusakan lingkungan, silahkan melapor resmi.

Terkait temuan sungai tercemar secara kasat mata, ia mengatakan, instansinya menganggap itu tidak tercemar kalau melihat kasat mata karena instansi setiap tiga bulan minta laporan perusahaan setelah dicek semua laporan perusahaan di Mukomuko bagus.

Perusahaan melakukan pengujian sampel limbah di Medan, Kota Bengkulu, dan Argamakmur.

"Kami minta transparan, dan masyarajat terus dukung DLH agar laboratorium bisa aktif bisa dimanfaatkan," ujarnya pula.

Dia mengatakan, kalau memang terbukti hasil pengujian melebihi baku mutu, instansinya bisa melapor ke Kementerian LH, selanjutnya Gakkum yang bertindak. 

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026