Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dia juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: JPU minta hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani
Kemudian, disebutkan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Dengan demikian, hakim telah membacakan putusan sela, sehingga keputusan tergantung kepada terdakwa sependapat maupun jika tidak sependapat bisa menggunakan haknya.
"Manakala tidak sependapat silahkan mengajukan haknya," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani tegaskan edukasi "skincare" berbahaya di akun Tiktok
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.
JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca juga: Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda PutriUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.