Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya tetap mengantar orang warga yang mengalami gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu, meski harus berutang.

Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, instansinya tahun ini mendapat anggaran untuk mengantar 10 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berobat ke rumah sakit jiwa di luar daerah ini.

"Sampai saat ini sudah delapan orang yang diantar berobat, itu pun anggaran mengantar tiga ODGJ sudah habis dalam Minggu kemarin, karena kami pusing cari anggaran terpaksa ada yang pakai minjam, karena anggaran sisa cair bulan September," katanya.

Menurut dia, ini lah dilematisnya dinas ini yang keterbatasan anggaran untuk membantu warga yang mengalami gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.

Sebenarnya, anggaran untuk mobilisasi atau operasional petugas dinas ini sudah habis tetapi untuk keperluan baik di kebencanaan dan kedaruratan untuk ODGJ, orang terlantar, dan orang sakit.

Untuk menutupi kekurangan anggaran kedaruratan, minimal instansinya membutuhkan penambahan anggaran untuk mengantar sebanyak lima orang dengan gangguan jiwa.

Begitu juga dengan kekurangan anggaran untuk kebencanaan, kalau dapat ditambah karena di ujung tahun banyak kejadian bencana alam yang tidak bisa diprediksi.

Sementara itu, dengan adanya efisiensi anggaran tahun ini membuat anggaran untuk operasional petugas mengantar ODGJ berobat menjadi berkurang, sementara kegiatan ini masuk dalam standar pelayanan minimum (SPM).

Untuk itu, dia khawatir pengurangan anggaran ini membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, pelayanan kesehatan SPM menjadi tidak efektif.

Dia berharap, ada kebijakan terhadap kegiatan ini karena kegiatan layanan kesehatan SPM itu ada perjalanan dinas (perdin), sementara banyak anggaran perdin yang terkena efisiensi anggaran. 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026