Bengkulu (Antara) - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Senin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Senin, menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak daerah.
"Dari sana tim membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu, ada sekitar tiga kardus yang dibawa," kata dia.
Tim menggeledah tiga ruangan kantor tersebut, yakni ruang kepala badan, ruang kesekretariatan dan ruangan bidang penyusunan program dan keuangan.
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi sampai pukul 14.00 WIB, dengan ini tim kejaksaan bukan lagi menggelar penyelidikan tetapi sudah tingkat penyidikan," ucapnya.
Untuk penghitungan kerugian dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi pajak daerah yang menghabiskan anggaran Rp465 juta tersebut, kata Fuadi, nantinya diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Bengkulu Wilson menyebutkan kedatangan Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Bengkulu berkaitan dengan dokumen yang diperlukan mengenai penyimpangan kegiatan sosialisasi pajak daerah yang digelar pada 2016.
"Mereka memang secara resmi datang ke sini untuk melengkapi berkas tersebut, kita tidak ada persoalan dan kooperatif dan sudah puluhan saksi yang dipanggil ke kejati, dan kita datang," katanya.***2***
Kejati Geledah BPKAD Bengkulu
Senin, 10 April 2017 17:55 WIB 3635