Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya meningkatkan terus pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah setempat, sehingga bertambah dari hasil pendataan pemilik IKG saat ini yang berjumlah 27.487 masyarakat.

Pengguna IKD di Kota Bengkulu saat ini telah mencapai 9,7 persen dari total 281.161 masyarakat yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Hingga pertengahan Juli 2025 warga Kota Bengkulu yang telah menggunakan IKD 27.487 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Senin. 

Baca juga: Bayar pajak di restoran, warga Bengkulu berpeluang dapat sepeda listrik dan uang tunai

Meskipun saat ini capaian IKD di Kota Bengkulu baru 9,7 persen dari total 281.161 warga yang telah memiliki KTP elektronik, pihaknya berupaya terus untuk meningkatkan penggunaan IKD di Kota Bengkulu seperti meminta warga yang melakukan perekaman KTP elektronik untuk langsung mengaktifkan KTP digital.

Hal tersebut dilakukan karena penggunaan IKD saat ini banyak manfaat, sebab melalui aplikasi tersebut memiliki sejumlah layanan yang berhubungan pelayanan publik.

Ia menyebut bahwa untuk penerapan KTP digital harus dilakukan secara bertahap, dan dengan dilakukan di kampus agar mahasiswa dapat membantu Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dalam mempercepat sosialisasi.

Sementara itu, hingga saat ini Dinas Dukcapil Kota Bengkulu terus membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada Sabtu dan Minggu guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: Paralayang menjadi daya tarik wisata Rejang Lebong Bengkulu

Pada pelayanan tersebut dibuka pada hari libur guna memaksimalkan pelayanan adminduk bagi warga Kota Bengkulu.

Khususnya setelah program M to M (mesin ke mesin) telah diberhentikan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Dukcapil RI sehingga aksi jemput bola atau pelayanan perekaman di sekolah sekolah tidak dapat dilakukan kembali.

"Karena program m-to-m kita sudah dihentikan, maka kita berfikir bagaimana supaya tidak terjadi penumpukan di usia 17 yang wajib rekam KTP. Karena kita mengingat KTP menjadi syarat kuliah, bekerja dan lainnya," ujar Widodo.

Untuk pelayanan pada hari libur kerja tersebut mulai diterapkan pada Minggu ini dengan jam pelayanan yaitu 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan sejumlah sekolah di wilayah tersebut guna dapat mengakomodir murid yang sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman pada hari libur tersebut.

 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026