Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membentuk satuan tugas (Satgas) penagihan pajak untuk mendorong kepatuhan perusahaan tambang galian C berizin dalam membayar pajak daerah.
“Kami segera membentuk Satgas penagihan pajak yang melibatkan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Satgas ini tidak hanya fokus pada sektor pertambangan, tetapi juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sektor lainnya,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, Selasa.
Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan terhadap perusahaan tambang galian C yang memiliki izin. Saat ini tercatat sebanyak 30 perusahaan berizin yang rutin membayar pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan dikenai pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Untuk tahun 2025, sektor ini ditargetkan dapat menyumbang Rp2,8 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp722 juta atau sekitar 25,7 persen.
Adapun pada tahun 2024 lalu, realisasi pajak dari sektor tambang galian C tercatat sebesar Rp2,1 miliar dari target Rp2,5 miliar. Namun, Oki menilai tren kepatuhan pelaku usaha mulai menurun sehingga diperlukan langkah intervensi yang lebih kuat.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di beberapa wilayah, meskipun lokasi pastinya belum diketahui. Keberadaan tambang ilegal ini dinilai merugikan banyak pihak, baik dari sisi pendapatan daerah maupun akibat kerusakan infrastruktur karena aktivitas angkutan berat.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan PAD sebesar Rp93 miliar pada tahun 2025, naik dari Rp76 miliar pada tahun sebelumnya. Kontribusi sektor pertambangan berizin diharapkan menjadi salah satu andalan untuk mencapai target tersebut.
Tambang galian C merupakan kegiatan pertambangan yang menghasilkan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, batu kali, tanah urug, batu gunung, sirtu (pasir dan batu), kaolin, dan tanah liat.
Hasil tambang ini banyak digunakan untuk kebutuhan konstruksi, seperti bahan bangunan, pengerasan jalan, hingga pembuatan beton. Aktivitas pertambangan galian C umumnya dilakukan secara terbuka dan tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah aliran sungai dan lereng perbukitan.
Secara regulasi, tambang galian C kini dikategorikan sebagai pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Meskipun tidak sebesar sektor tambang logam, kegiatan tambang galian C memiliki peran penting dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), asalkan dikelola dengan baik dan seluruh pelaku usahanya memenuhi kewajiban perizinan serta pembayaran pajak daerah.
