Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua orang yang berinisial YD dan istrinya sebagai daftar pencarian orang atau DPO terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di daerah itu.
"YD dan istrinya sebagai DPO. Keduanya kabur setelah mengetahui dua orang yang menjadi perantaranya menjual sabu ditangkap oleh polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Kamis.
Pihak kepolisian resor setempat menangkap dua orang berinisial MM 34 dan RA (18) karena menjual narkoba jenis sabu di Desa Sibak, Selasa (18/4).
Ia menyatakan, pihaknya mengutus beberapa orang untuk membeli sabu kepada dua tersangka ini dan sabu itu berasal D yang diduga pengedar sabu di wilayah itu.
"Istri YD yang mengantarkan sabu kepada salah seorang tersangka ini, namun YD dan istrinya berhasil kabur karena mengetahui perantaranya ditangkap polisi," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya masih memburu dua orang pasangan suami istri ini. Institusinya harus menangkap keduanya untuk mengetahui bandar besar narkoba.
Karena, menurutnya, berdasarkan keterangan dari dua orang penjual narkoba yang ditangkap oleh polisi, diduga ada bandar besar yang rutin menyalurkan barang haram kepada pasangan suami dan istri ini.
"Pasangan suami istri ini bukan bandar besar narkoba. Masih ada badar narkoba lainnya dari luar daerah itu," ujarnya.***2***
Polisi Mukomuko Tetapkan Dua Orang DPO Terkait Narkoba
Kamis, 20 April 2017 15:16 WIB 2027