Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung usulan anggaran kegiatan pendataan dan survei rumah layak huni dan tidak layak huni di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah saat melakukan rapat kerja dengan sejumlah bidang di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko di ruang serba guna Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Selasa.
"Kita sarankan usulan anggaran kegiatan maupun program yang ada setiap tahun didatarkan saja, kecuali kegiatan pendataan dan survei bisa satu atau dua kali dalam setiap RPJMD lima tahun," katanya.
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mukomuko sejak sebulan terakhir ini melakukan rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas program-program yang diusulkan dalam RPJMD 2025-2030.
Setiap perwakilan OPD membawa tabel lalu menjelaskan program-program apa saja yang akan mereka laksanakan pada tahun depan, termasuk sub-program dan baseline-nya.
Hadir dalam rapat kerja dengan Dinas Perkim Mukomuko guna pembahasan RPJMD 2025-2030 selain Ketua Pansus RPJMD DPRD Mukomuko Armansyan dan Franki Janas.
Kemudian Kadis Perkim Mukomuko Suryanto beserta jajarannya dan perwakilan Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko.
Armansyah mengatakan, apa setahun saja yang ada isinya, kalau rutin dilaksanakan walaupun pagu didatarkan misalnya tahun 2026 Rp15 juta, tahun berikutnya naik sedikit jangan sampai satu tahun kosong.
Menurut dia, ada kegiatan yang bisa dikosongkan seperti misalnya kegiatan pemilihan kades dan BPD tidak dilaksanakan setiap tahun.
Selain itu, kegiatan itu harus mendukung program yang mendukung kinerja utama, karena di dalam dinas ada kinerja utama, kinerja kunci, dan visi misi, yang mendukung itu yang penting dianggarkan.
Sedangkan kegiatan yang menjadi pilihan misalnya di daerah ini belum butuh sebaiknya tidak dianggarkan atau di nol-kan saja.
Akan tetapi, ada masalah tadi ada beberapa kegiatan standar pelayanan minimum (SPM) yang tetap diisi padahal itu masih menjadi prioritas nomor sekian.
Kegiatan itu masuk dalam SPM, tetapi di Kabupaten Mukomuko belum butuh, dan sepertinya tolak ukur SPM itu daerah perkotaan besar, sedangkan Mukomuko belum begitu butuh kegiatan itu.
Namun, pemerintah daerah tetap menganggarkan dana kegiatan yang masuk dalam SPM karena ada nilainya dari Pemerintah Pusat.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026