Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan memberlakukan Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Mukomuko masih harmonisasi ke provinsi, perda tersebut jadi dalam tahun ini," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Ali Mukhsin di Mukomuko, Jumat. 

DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda.

Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko mengajukan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

"Dalam setahun itu kami rakor di provinsi sebanyak dua kali dan pihak BNNP memberikan masukan supaya Mukomuko memiliki Perda tentang Narkotika ini," ujarnya.

Setelah Kabupaten Mukomuko memiliki perda, instansinya akan berkoordinasi dengan bupati, kemungkinan pihak BNNP minta lahan untuk pembangunan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Dia mengungkapkan, selama ini kondisi daerah ini ketiadaan dana yang memadai dalam melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Kemampuan dana pemerintah daerah ini, kata dia, sebatas sosialisasi tentang narkoba, dan berapa besar pengaruh kegiatan ini dalam mencegah peredaran narkotika di daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.

Apabila daerah ini sudah ada regulasi dan lahan, selanjutnya pemerintah daerah bisa mengajukan pembangunan gedung BNK sekaligus personel yang bertugas di badan tersebut.

Kalau daerah ini sudah ada BNK, maka nanti ada rehabilitasi warga yang kecanduan narkotika serta ada personel yang bertugas di BNK Mukomuko, dan semua itu membantu pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Badan Kesbangpol bertugas sebagai intelegen memberikan informasi kepada pemerintah, sedangkan eksekusi narkotika dilakukan oleh BNK. 

 

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026