Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memasang plang peringatan pada sejumlah simpang lampu merah di wilayah tersebut guna menekan angka gelandangan dan pengemis.
Pemasangan plang peringatan di simpang lampu merah tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya pengendara, tidak memberikan uang terhadap pengemis, gelandangan ataupun pengamen, yang beraktivitas di lokasi tersebut.
"Dengan adanya pemasangan plang ini masyarakat tidak memberikan uang terhadap para pengemis dan gelandangan yang sering meminta minta di simpang lampu merah," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebut pada plang tersebut terdapat dua poin yaitu dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, setiap orang yang melanggar dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.
Kemudian dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun juga kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, jika melanggar maka dapat dipidana denda paling banyak Rp100 ribu.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu.
Sementara itu Pemkot Bengkulu juga akan menindak tegas oknum pemulung, gelandangan, dan pengemis, yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
Jika masyarakat melakukan aksi mengemis dan sebagainya karena tidak memiliki beras maka program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu akan menyalurkan bantuan beras. Kemudian jika tidak masuk Program Keluarga Harapan (PKH) padahal layak, kata dia, akan diusulkan untuk menerima program tersebut.
Selain itu Pemkot Bengkulu menyiagakan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di setiap di wilayah tersebut guna mengantisipasi maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) yang meresahkan masyarakat.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta personel Satpol-PP Kota Bengkulu bersiaga di persimpangan sejak pukul 07.00 hingga 12.00 guna mengusir atau mengantisipasi adanya pengemis dan gepeng.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026