Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yaitu staf administrasi bagian keuangan Heni Ferlina dan kasir Rieka Jayanti terkait kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.

Untuk modus yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut yaitu dengan pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai, hingga dana pensiun masyarakat yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.

"Baik untuk kasus tipikor dana BUMN PT Pos Indonesia Cabang Induk Bengkulu sudah ada tersangka yang ditetapkan mereka adalah kasir dan staf keuangan," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu, Senin.

Ia menyebut bahwa kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa keduanya memiliki peran terkait manipulasi neraca keuangan di Kantor PT Pos cabang Utama Bengkulu

Untuk dana meterai dan dana pensiun masyarakat tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 undangan-undangan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia cabang Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

Danang menerangkan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap PT Pos Indonesia KCU Bengkulu yang berada di Jl. S. Parman Kota Bengkulu dilakukan sebab ada indikasi ketidakbenaran perbuatan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan.

"Kami mendapatkan laporan dari SPI Kantor Pusat PT Pos Persero Indonesia kemudian kami tindak lanjuti dan hari ini kita melakukan upaya paksa penggeledahan," katanya.

Dalam penggeledahan paksa yang dilakukan di Kantor PT Pos Indonesia cabang utama Bengkulu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen, komputer dan lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026