Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menganggarkan sebagian dana aspirasinya untuk membeli tong sampah guna mengatasi sampah di daerah ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Frengki Janas di Mukomuko, Rabu, mengatakan, pada dasarnya dia melihat dan menilai wilayah Desa Penarik termasuk simpang Penarik, kebanyakan warga membuang sampah di sungai.
"Pemantauan saya seperti itu karena saya tinggal di situ. Dari pada warga membuang sampah di sungai, makanya dana aspirasi buat membeli tong sampah," katanya.
Setelah itu, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko mengambil sampah di Penarik karena sudah ada tempat penampungan sampah di permukiman warga.
Setelah itu, terserah Dinas LH membawa sampah dari wilayah Desa Penarik, yang jelas daerah ini sudah ada wadah seperti tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, dengan anggaran aspirasi dari lembaga tersebut untuk membeli sebanyak 26 tong sampah.
Terkait dengan peruntukan tong sampah tersebut, dia mengatakan, sebelum pembahasan di tingkat komisi dulu sudah jelas dan sudah ditentukan dari awal lokasi khusus (lokus) tong sampah di Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
Menurut dia, karena lembaganya tidak mungkin menganggarkan dana aspirasinya tahun 2025 ini jika tidak ada titik terang lokasi khusus tong sampah tersebut.
Selanjutnya, dia berharap dengan adanya tong sampah tersebut warga tidak lagi membuang sampah sembarangan di sungai di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto mengatakan instansinya telah membeli tong sampah, selanjutnya instansinya masih menunggu petunjuk bupati terkait pembagian tong sampah ini.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mendapat dukungan dana aspirasi DPRD Mukomuko untuk membeli tong sampah untuk warga di Kecamatan Penarik. (Adv)
