Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan Windra Purnawan dan Andrian Defandra yang merupakan mantan ketua dan mantan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 sebagai tersangka kasus korupsi.
Untuk tersangka Andrian Defandra saat ini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 hingga 2029.
"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar di Kabupaten Kepahiang, Jumat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut berawal saat kedua tersangka meminta eks sekretaris dewan (sekwan) yaitu Roland Yudhistira untuk mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada kedua tersangka.
Untuk itu, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.
Pada kasus tersebut, tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kapahiang Yusrinaldi dan Ridi Rinaldi yang merupakan mantan Bendahara di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kemudian lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 yaitu R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.
Selama proses penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa kelima tersangka melakukan manipulasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) maupun bukti dukung fiktif yang telah dibuat secara tidak nyata.
Di sisi lain, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan sementara dilakukan penyelidik kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp12 miliar.
"Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif, jadi perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar, tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," ujar Febrianto.
Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, menurut dia, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar Rp2 miliar.
Oleh karena itu, kata dia, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf B ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
