Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi penerimaan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semester pertama mencapai 82,5 persen dari rencana atau asumsi penerimaan sebesar Rp23 miliar.
"Alhamdulillah semester pertama sebesar 82,5 persen dari asumsi penerimaan Rp23 miliar, dan langsung ke kas daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Minggu.
Mengenai angka pendapatan asli daerah setempat masih sama dengan tahun 2024. karena sekarang daerah mekanisme opsen PKB dan BBNKB jadi pajak langsung ke rekening kas daerah atau kasda.
Dia optimistis, penerimaan pajak dari opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 dapat terealisasi 100 persen atau sesuai dengan asumsi penerimaan sebesar Rp23 miliar.
Meskipun sekarang ini Kabupaten Mukomuko mendapat tambahan pajak dari opsen PKB dan BBNKB, namun daerah ini masih tetap mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sektor lain dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahkan sebagian besar DBH untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sampai sekarang belum disetorkan oleh pemerintah provinsi, pihak provinsi masih terutang sekitar Rp23 miliar.
Karena dari DBH sebesar Rp27 miliar untuk Kabupaten Mukomuko, yang telah diserahkan secara simbolis baru sebesar Rp4 miliar sehingga masih ada sisanya sebesar Rp23 miliar.
Dia berharap, mudah-mudahan kalau DBH dari pemerintah provinsi dapat terealisasi dalam waktu dekat ini, maka tidak hambatan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I BKB Mukomuko Yadi mengatakan target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp28 miliar berasal dari berbagai jenis pajak, yakni pajak reklame sebesar Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, pajak sarang burung walet Rp50 juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.
Kemudian, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, opsen PKB Rp6,7 miliar, serta opsen BBNKB Rp5,6 miliar.
