Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi mengatasi pedagang yang masih berjualan di trotoar jalan di wilayah tersebut.
"Dalam waktu dekat diskusi dengan orang Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag bagaimana kalau ini kita kencangkan karena persuasif sudah kita lakukan, kita tegaskan, solusinya bagaimana ini kan harus kita cari solusinya dulu," kata Kadis Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
Dia mengatakan hal itu terkait keberadaan pedagang yang berjualan di trotoar depan Kantor Camat Kota Mukomuko, SD 1 Mukomuko sampai Kantor Pos, termasik depan Kantor Corps Polisi Militer (CPM), dan depan pemda.
Dia mengatakan, instansi melakukan koordinasi dengan dua instansi ini karena masih berkaitan dengan pedagang dan jalan umum di daerah ini.
Kemungkinan orang Dinas Perindag Mukomuko tahu apa solusi untuk pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar jalan umum.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan yang mengerti aturan terkait larangan berjualan di trotoar dan pinggir jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.
Dia berharap, mudah-mudahan ada solusi dari instansi terkait untuk mengatasi pedagang yang berjualan di trotoar daerah ini.
Sementara itu, Personel Satpol PP Mukomuko sebelumnya melakukan penegakan aturan baik itu Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang hewan ternak, termasuk Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Terkait pedagang yang berjualan di trotoar jalan di sejumlah titik di wilayah ini oleh personel Satpol PP sudah diberikan teguran, bahkan diberikan solusi berjualan di tempat yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk itu, ia menyarankan,pedagang yang berjualan depan Kantor Camat Kota Mukomuko, depan SD 1, dan depan Kantor Pos supaya berjualan di lahan eks Mapolsek Kota Mukomuko atau di depan gedung pertemuan.
Akan tetapi, sampai saat ini masyarakat pedagang belum mengindahkan saran dari personel instansinya.
