Kota Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu menyerahkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke BNN terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Untuk ketiga warga binaan yang diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu tersebut yaitu Muhammad Amin Mulya, Romi Hermansyah, dan Irlan Agoni yang akan membawa narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Bengkulu senilai Rp50 juta.
"Memang benar ketiganya diduga akan membawa sabu seharga Rp50 juta ke dalam lapas namun berkat kesigapan petugas lapas aksi ketiganya digagalkan," kata Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Yuniarto saat di konfirmasi di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa upaya penyelundupan tersebut berawal saat petugas lapas melakukan pengintaian pada Senin subuh pukul 03.30 WIB terdengar kendaraan roda dua melintas dan mondar-mandir di bawah pos jaga depan.
Kemudian, secara bersamaan, pos menara anggota lapas memantau terdapat seseorang yang mengendarai kendaraan roda dua mondar-mandir di sekitar pagar Lapas.
"Jam 04. 00 WIB petugas di pos melaporkan, orang yang dicurigai tersebut meletakkan sesuatu di trailer truk sampah. Saat dicek ditemukan barang dicurigai, dibungkus sarung tangan warna hitam, di dalamnya ada bungkus rokok, di dalamnya terlihat benda jenis sabu," ujar dia.
Lanjut Yuniarto, petugas langsung meletakkan kembali narkotika jenis sabu tersebut ke tempatnya dan melakukan pengintaian melalui menara pos jaga.
Selanjutnya, petugas Lapas Bengkulu memancing petugas tamping sampah atau WBP yang ditugaskan mengurus sampah untuk membuang sampah, dan saat petugas tamping sampah keluar, diketahui bahwa pelaku dengan tamping mencurigakan mendekati area sampah yang diletakkan barang dan memasukkan benda diduga sabu ke dalam sepatu boat sebelah kanan.
Usai membuang sampah, tamping digiring masuk ke dalam Lapas untuk dilakukan penggeledahan di badan, sepatu boat sebelah kanan, dari penggeledahan tersebut ditemukan adanya bungkusan warna hitam diduga sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diketahui sabu itu pesanan dua WBP dari pidana umum (pidum)," jelasnya.
Oleh karena itu, ketiga WBP diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak Lapas Kelas II A Bengkulu terus memperketat melakukan pengawasan dan penjagaan guna memastikan situasi aman dan terkendali.
