Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RD (26) yang baru usai dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT Ke 80 RI karena terkait kasus serupa yakni dugaan tindak pidana pencurian.
Tersangka RD ditangkap karena kasus pembobolan dan pencurian di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada 19 Agustus 2025.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja selesai menjalani hukuman pada 17 Agustus 2025. Namun hanya berselang dua hari, ia kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu AKP Muhammad Taslim di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut tersangka telah ditangkap sebanyak tujuh kali dengan kasus pencucian dengan pemberatan dan dua kali di antaranya ditangkap oleh anggota Polsek Muara Bangkahulu.
Taslim menjelaskan kronologi kejadian yaitu tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan pisau, kemudian membawa kabur dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
Mendapatkan laporan pencurian tersebut, pada 20 Agustus 2025, kata dia, anggota kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya pria mencurigakan di Jalan WR. Supratman dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku residivis yang baru saja bebas, namun kembali melakukan tindak pidana. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga rumah serta lingkungan sekitar," terangnya.
Di sisi lain, kata dia, juga tersangka melakukan aksi pencurian tersebut disebabkan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari usai dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
"Sebab, tersangka hidup sendirian di Kota Bengkulu karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia dan kerabat berada di luar kota," ujarnya.
