Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat yang membuat resah warga setempat.
"Personel menangkap ODGJ ini di wilayah Penarik sekira pukul 10.00 WIB. Dia ini ditangkap karena menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menangkap ODGJ ini guna menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Penarik atas keberadaan ODGJ yang membuat resah warga di wilayah ini.
Keberadaan ODGJ di wilayah Kecamatan Penarik selama ini membuat warga di wilayah tersebut menjadi risau, sementara warga setempat tidak berani menangkapnya.
Setelah ODGJ ini ditangkap, kata dia, selanjutnya personel membawa ODGJ ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko untuk menjalani pengecekan data identitasnya dan ternyata berasal dari Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, ODGJ ini bernama Khairil Ansor beralamat Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Setelah dilakukan cek data dan identitas ODGJ, selanjutnya Satpol PP Mukomuko menyerahkan ODGJ ini kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko untuk ditangani lebih lanjut.
Dia mengatakan, ternyata tidak hanya satu ODGJ ini yang berkeliaran di daerah ini, masih banyak lagi ODGJ yang belum diketahui asal usulnya berkeliaran di wilayah Kabupaten Mukomuko seperti yang terlihat di Bandara Mukomuko dan tempat lain.
Terkait dengan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di daerah ini, ia mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum tahu ODGJ ini kiriman dari mana saja.
Untuk itu, ia meminta warga melaporkan apabila ada ODGJ yang membuat resah dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
