Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelunasan uang pengganti dan denda sejumlah Rp347,42 juta dari Imam Santoso, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019 sampai 2021 atas nama Iman Santoso, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu, telah mengembalikan pelunasan uang pengganti dan denda sebesar Rp347,42 juta," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkulu Dri Wisdom S. Sumbayak di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Pemprov: Pinjaman BJB buka ruang fiskal Bengkulu bangun infrastruktur
Ia mengatakan bahwa terpidana Imam Santoso sebelumnya juga telah membayar uang pengganti sejumlah Rp180 juta dari total uang pengganti yang harus dibayarkan sebanyak Rp427,42 juta dan denda Rp100 juta.
Dengan adanya pembayaran uang pengganti dan denda tersebut maka kewajiban terpidana Imam Santoso telah selesai sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, tanggal 22 Januari 2024.
Sedangkan untuk terpidana Yudar Lanadi, yang merupakan Bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, hingga saat ini belum melakukan pembayaran uang sebesar Rp796,01 juta.
Baca juga: RSUD Lebong Bengkulu kirim sampel MBG penyebab keracunan massal
Meskipun demikian, tim Kejari Bengkulu terus melakukan sejumlah upaya agar seluruh kerugian negara dalam perkara penyalahgunaan dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019–2021 dapat dipulihkan.
Wisdom menegaskan pengembalian kerugian negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh terpidana, namun jika dari hasil penelusuran memang benar terpidana tidak memiliki harta sama sekali maka akan dikenakan hukuman subsider dalam pidana tambahan sesuai dengan amar putusan.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS tersebut mencapai Rp1,22 miliar.
Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan ujian lokal bagi siswa tingkat SD dan SMP
Sebelumnya, pada akhir Januari 2025, Imam Santoso dan Yudar Lanadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BOS tahun anggaran 2019–2021.
Untuk terdakwa Imam Santoso divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp427 juta dan harus dikembalikan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara Yudar Lanadi divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsider 3 tahun.
