Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kasus dugaan korupsi.
Pemeriksaan terhadap 10 orang pegawai itu terkait penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
"Kita belum bisa terlalu banyak mengekspos masalah itu, namun tidak kita pungkiri memang ada penahanan perkara terkait dengan instansi tersebut. Namun masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah Yudi Adiyansyah di Karang Tinggi, Kamis.
Ia menyebut sebanyak 10 orang yang dimintai keterangan tersebut termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Putra bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di Dinas PMD tersebut.
Dia mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam pengungkapan dan menangani kasus tindak pindah korupsi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah termasuk Dinas PMD.
Untuk itu, kata dia, Kejari akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung tahun anggaran 2016 - 2021.
Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Rindu Hati yaitu HE, mantan bendahara Kaur Keuangan SS, serta mantan Kades Rindu Hati yang juga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Sutan Muklis.
