Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik pada Rabu (17/9/2025) untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset daerah secara transparan dan efisien.
Kepala KPKNL Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik dan sinergi antar instansi.
“Kami ingin mendorong pengelolaan aset daerah yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Forum yang bertema “Mewujudkan Sinergi Pengelolaan Aset Daerah yang Akuntabel dan Profesional melalui Optimalisasi Penilaian, Pengelolaan Piutang, dan Proses Lelang” ini juga menekankan bahwa barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak lagi produktif atau tidak digunakan sebagaimana mestinya, wajib dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu, Oktarisa, menyampaikan bahwa kewajiban lelang ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hingga aturan terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Barang milik daerah mencakup semua aset yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari perolehan sah lainnya. Siklus pengelolaannya meliputi perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan.
“Jika barang milik daerah sudah tidak lagi digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan atau manfaat ekonominya lebih kecil dibandingkan dengan biaya pemeliharaannya, maka barang tersebut wajib dipindahtangankan melalui mekanisme lelang,” kata Oktarisa.
Objek Penjualan BMD
Objek yang dapat dilelang meliputi tanah dan bangunan, maupun barang bergerak lainnya, seperti kendaraan dinas, peralatan kantor, hingga bongkaran bangunan. Penjualan bisa dilakukan melalui lelang terbuka, sementara untuk kategori tertentu, misalnya kendaraan dinas jabatan pejabat negara, dapat dijual langsung sesuai ketentuan.
KPKNL tegaskan barang milik daerah wajib lelang jika tak lagi produktif
Kamis, 18 September 2025 10:12 WIB 1402
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat. (KPKNL Bengkulu)
