Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik pada Rabu (17/9/2025) untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset daerah secara transparan dan efisien.
Kepala KPKNL Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik dan sinergi antar instansi.
“Kami ingin mendorong pengelolaan aset daerah yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Forum yang bertema “Mewujudkan Sinergi Pengelolaan Aset Daerah yang Akuntabel dan Profesional melalui Optimalisasi Penilaian, Pengelolaan Piutang, dan Proses Lelang” ini juga menekankan bahwa barang milik daerah (BMD) yang sudah tidak lagi produktif atau tidak digunakan sebagaimana mestinya, wajib dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Bengkulu, Oktarisa, menyampaikan bahwa kewajiban lelang ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hingga aturan terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Barang milik daerah mencakup semua aset yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari perolehan sah lainnya. Siklus pengelolaannya meliputi perencanaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan.
“Jika barang milik daerah sudah tidak lagi digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan atau manfaat ekonominya lebih kecil dibandingkan dengan biaya pemeliharaannya, maka barang tersebut wajib dipindahtangankan melalui mekanisme lelang,” kata Oktarisa.
Objek Penjualan BMD
Objek yang dapat dilelang meliputi tanah dan bangunan, maupun barang bergerak lainnya, seperti kendaraan dinas, peralatan kantor, hingga bongkaran bangunan. Penjualan bisa dilakukan melalui lelang terbuka, sementara untuk kategori tertentu, misalnya kendaraan dinas jabatan pejabat negara, dapat dijual langsung sesuai ketentuan.
Namun, setiap objek penjualan harus memenuhi syarat teknis, ekonomis, dan yuridis. Artinya, barang tersebut tidak boleh bermasalah secara hukum, dan pelepasannya harus terbukti lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Pelaksanaan lelang diatur dengan ketat. Pemohon lelang wajib melampirkan dokumen umum seperti daftar spesifikasi objek, nilai limit, uang jaminan penawaran lelang (JPL), serta salinan keputusan penjualan dari pengelola barang daerah. Untuk kendaraan, dokumen yang diperlukan antara lain BPKB, STNK, serta bukti kepemilikan yang sah.
KPKNL juga menegaskan transparansi sebagai prinsip utama. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui virtual account paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya kewajiban lelang bagi BMD yang tak lagi produktif, pemerintah daerah diharapkan lebih disiplin dalam mengelola asetnya. Selain memberikan pemasukan bagi kas daerah, lelang juga menjadi sarana akuntabilitas agar tidak ada aset yang terbengkalai atau digunakan di luar peruntukannya.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi dan transparansi. Barang milik daerah harus memberi manfaat nyata, baik dalam bentuk penggunaan langsung maupun dalam bentuk nilai setelah dijual melalui lelang,” tegas Oktarisa.
