Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan RV (45) mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan nonpasien tahun anggaran 2022-2023, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi RV kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, kapasitasnya saat itu sebagai pengguna anggaran," kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Stafanao saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, tersangka RV ini menjalani pemeriksaan delapan jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dengan 18 pertanyaan.
Tersangka RV itu sendiri, kata dia, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Lapas Kelas II A Curup.
"Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," terangnya.
Tersangka RV dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Subsidair pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua orang tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, yakni DP selaku PPTK kegiatan BLUD RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023.
Sedangkan satu orang lagi ialah RI yang merupakan ASN di RSUD Rejang Lebong sekaligus pemilik CV Agapi Mitra yang menjadi pihak ketiga pengadaan makan minum di RSUD Rejang Lebong.
Kedua tersangka ini dijerat atas pelanggaran pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
