Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerima sebanyak 1.879 surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Sehubungan dengan acara di Kementrian PANRB kemaren, kita sudah menerima SK Kementerian PANRB untuk PPPK paruh waktu sebanyak 1.879 orang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Marjohan dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Marjohan yang baru dua hari yang lalu dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mukomuko mengatakan hal itu terkait dengan acara yang diikutinya di Kementerian PANRB beberapa hari yang lalu.
Dia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan perbaikan terhadap data-data tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yang salah input.
Perbaikan data PPPK paruh waktu daerah ini yang masih salah saat dilakukan penginputan ini akan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak Kementerian PANRB.
Pihak Kementerian PANRB memberikan waktu kepada pemerintah daerah ini termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan perbaikan data PPPK paruh waktu sampai dalam tahun ini.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan, berdasarkan laporan dari petugasnya yang mengikuti acara di Kementerian PANRB, perbaikan data paling lama tanggal 22 September 2025.
"Untuk perbaikan data PPPK paruh waktu yang salah, informasi dari petugas kami paling lama hari Senin (22/9)," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan perbaikan data PPPK paruh waktu yang mengalami berbagai kesalahan seperti kesalahan formasi dan kualifikasi pendidikan PPPK paruh waktu.
Data PPPK paruh waktu ini mengalami kesalahan berdasarkan pengumuman formasi PPPK paruh waktu serta pada saat penetapan, ada kualifikasi pendidikan yang salah.
