Bengkulu (Antarabengkulu.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mempertanyakan legalitas pendirian media center Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam minggu-minggu ini tim akan berangkat ke Kemendagri, kita akan mempertanyakan apakah media center punya payung hukum atau tidak," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan di Bengkulu, Rabu (5/7).
Jika terbukti media center Bengkulu tidak memiliki payung hukum yang sah, atau liar maka kejaksaan akan menindaklanjuti dan mengusut dugaan pidana khususnya terkait tindak korupsi.
Media Center Provinsi Bengkulu didirikan zaman kepemimpinan Gubernur Ridwan Mukti dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah usai terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, dan dilantik pada Februari 2016.
Media Center ini bukan berupa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawainya juga bukanlah aparatur sipil negara (ASN), melainkan, tim berisikan tenaga profesional yang dianggap Gubernur Bengkulu ketika itu memiliki kompetensi di bidang media.
"Tindak lanjut dari media center ini setelah ada jawaban resmi dari Kemendagri, saat ini masih dalam bentuk pengumpulan data, bahan dan keterangan," ucapnya.
Henri juga mengimbau agar jangan ada desakan-desakan tertentu dari berbagai kalangan dalam pengusutan berbagai kasus. "Kita pastikan kita memerangi korupsi, tapi pengusutan biar berjalan sesuai dengan proses dan tahapan, sehingga setelah kita tetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka, mereka tidak dapat lagi berdalih dengan melakukan praperadilan," ujarnya.
Kejati Tanyakan Legalitas Media Center Bengkulu Ke Kemendagri
Kamis, 6 Juli 2017 13:07 WIB 1423