Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sudah lima kali menyurati Gubernur Bengkulu untuk menagih tunggakan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kita sudah bersurat yang kelima kali ke provinsi untuk permohonan penyaluran DBH provinsi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Eva Tri Rosanti di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerima DBH provinsi sesuai dengan target daerah ini di APBD sebesar Rp42,6 miliar.

Dari target DBH provinsi sebesar Rp42,6 miliar unguk Kabupaten Mukomuko itu prediksi DBH yang diterima 2025 sudah termasuk dengan DBH triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024 yang belum disalurkan.

Sehingga dari Rp42,6 miliar itu, utang pemerintah provinsi kepada daerah ini tahun 2024 sebesar Rp23 miliar, selebihnya DBH provinsi tahun 2025, yang sudah keluar surat keputusan triwulan 1 dan triwulan II.

Utang DBH tahun 2024 saat ini berkurang setelah Bupati Mukomuko sebelumnya menerima penyerahan DBH secara simbolis sebesar Rp16 miliar, namun yang baru disalurkan Rp5 miliar sehingga masih ada Rp11 miliar lagi tahun 2024 yang belum disalurkan ke rekening kas daerah.

Untuk tahun 2025, daerah ini sudah menerima SK triwulan 1 dan triwulan II tetapi yang baru disalurkan tahun 2025 itu yang baru dari pajak rokok triwulan 1 sebesar Rp2,7 miliar dan triwulan II Rp2,4 miliar.

Akan tetapi, kalau cukai rokok kegunaannya untuk daerah ini untuk membayar premi BPJS, jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain premi sebesar Rp11 miliar.

Untuk itu, kata dia, sehingga total DBH provinsi yang belum ditransfer ke kas daerah ini masih ada sebesar Rp28 miliar lagi.

Karena DBH provinsi belum sepenuhnya diterima oleh daerah ini, kata dia, pihaknya dari kemarin sudah menyampaikan ke organisasi perangkat daerah harus menghemat belanja karena tidak mungkin pengeluaran lebih besar dari pendapatan.

Dia menyebutkan, ada beberapa kegiatan yang harus ditunda seperti kegiatan seremonial, kegiatan sifatnya peningkatan kapasitas SDM misalnya bimtek karena masih ada tahun depan.

Kalau kegiatan yang sudah berjalan seperti fisik infrastruktur, kalau sudah berkontrak tidak mungkin tidak dijalankan.

Untuk sekarang ini, pihaknya mulai melihat kekuatan anggaran yang ada sekarang dan potensi belanja tiga bulan ke depan.

Sementara itu, di dalam pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kemarin, waktu ada kepala BPKAD se provinsi dipanggil berkaitan dengan opsen PKB, dia sudah menyampaikan permintaan supaya DBH disalurkan karena memang tidak bisa tanpa DBH provinsi.

Kalau tahun 2024, ada pemasukan pemasukan lain, dan daerah ini juga tidak berdampak efisiensi anggaran, alhamdulillah kegiatan bisa berjalan normal.

Kini, daerah ini sudah efisiensi anggaran sebesar Rp84 miliar dari APBD ditambah tidak tersalurnya DBH membuat daerah ini bisa "kolep" karena daerah ini sepenuhnya tidak bisa mengatur belanja karena uangnya tidak ada.

Kemudian, potensi yang instansinya perkirakan anggaran masuk yang tidak masuk.

Sementara ada yang mengatakan bahwa BKD tidak bisa mengatur belanja pegawai sehingga belanja pegawai tinggi, apakah bisa gaji TPP di pending.

Sekarang itu sudah trending belanja pegawai tinggi dan itu terjadi hampir di seluruh wilayah 500 kabupaten dan kota itu polemik belanja pegawai.



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026