Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyita aset milik tersangka dugaan korupsi jatah makan-minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 sehingga merugikan negara Rp800 juta.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sebelumnya tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus makan-minum di RSUD setempat pada 3 September sebanyak dua orang, 19 September satu orang.
"Hari ini tim penyidik Kejari Rejang Lebong menyita tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik tersangka Ri yang berada di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup," kata Hendra Mubarok.
Dia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Rejang Lebong ini merupakan upaya paksa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperbuat oleh tersangka, di mana tersangka Rianto itu sendiri memang belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu.
Kasi Pidsus Hironimus Tafonao menambahkan, penyitaan yang dilakukan pihak itu merupakan upaya paksa sebagai tindaklanjut untuk mengembalikan kerugian negara, di mana dari dua tersangka yang ditahan lebih awal yakni DP dan Ri.
"Untuk tersangka DP sudah mengembalikan kerugian negara, sedangkan untuk Ri belum. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka RV yang baru ditetapkan menjadi tersangka," tegas Kasi Pidsus Hironimus Tafonao.
Pada penyitaan yang dilakukan pihaknya, kata Kasi Pidsus, awalnya sempat tidak berjalan lancar sesuai dengan yang diinginkan. Karena pemilik ruko yang dibangun di atas tanah tersebut tidak mau menandatangani surat penyitaan.
Meski ada penolakan, namun pihaknya tetap melakukan kegiatan penyitaan ini dengan memasang plang penyitaan yang disaksikan langsung oleh lurah setempat. Sementara untuk pemilik ruko yang merupakan istri tersangka diminta untuk menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan.
"Untuk tanah dan ruko milik tersangka Ri ini tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada. Jika tersangka ini mengembalikan keurigan negara (KN), maka tanah dan ruko yang disita ini akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN. Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak," ujar Heronimus.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Keduanya ialah DP selaku PPTK kegiatan BLUD RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023.
