Kota Bengkulu (ANTARA) - Armada Global Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza kini memasuki zona berisiko tinggi di perairan internasional. Armada ini terdiri dari lebih dari 50 kapal yang berangkat dari Spanyol pada 31 Agustus, membawa delegasi dari sedikitnya 44 negara. Misi ini diklaim sebagai upaya internasional terbesar untuk menantang blokade laut Israel.
Pada hari Rabu lalu, lembaga penyiaran publik Israel, Kan, melaporkan bahwa militer Israel bersiap untuk “mengambil alih kendali” armada tersebut menggunakan pasukan komando angkatan laut dan kapal perang.
Israel dikabarkan juga berencana menahan ratusan aktivis di kapal, menginterogasi mereka, dan mendeportasi melalui pelabuhan Ashdod. Beberapa kapal bahkan disebutkan akan ditenggelamkan di laut.
Pada Kamis, aktivis Greta Thunberg telah dikepung tentara Israel Defense Force (IDF) saat kapalnya hampir menepi di dekat Gaza. Ia bersama kapal dan sejumlah aktivis telah ditahan Israel sehingga ia belum berhasil menembus blokade tentara Zionis.
Pertanyaan hukum pun muncul: apakah Israel berhak menaiki kapal yang berada di perairan internasional? Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kapal yang berada di laut lepas tunduk pada yurisdiksi negara bendera, kecuali jika terlibat dalam pembajakan atau kegiatan ilegal. Dengan demikian, intersepsi yang dilakukan oleh Israel dinilai melanggar hukum maritim internasional.
Sekretaris Jenderal Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) Stephen Cotton dikutip Aljazeera menegaskan bahwa hukum laut sudah jelas, yaitu menyerang atau menyita kapal kemanusiaan non-kekerasan di perairan internasional adalah tindakan ilegal dan tidak dapat diterima.
Ia menambahkan, tindakan semacam itu membahayakan nyawa dan merusak prinsip-prinsip dasar yang menjaga keamanan laut bagi semua pihak. "Ini bukan hanya tentang pelaut, ini tentang keselamatan semua orang di laut, baik di kapal komersial, kapal kemanusiaan, maupun kapal penangkap ikan. Negara tidak dapat memilih kapan harus menghormati hukum internasional. Laut tidak boleh diubah menjadi medan perang," ujar Cotton.
Koalisi Armada Kebebasan menyatakan bahwa misi ini sah secara hukum dan dilindungi oleh berbagai instrumen internasional, termasuk UNCLOS, Manual San Remo, Konvensi Jenewa Keempat, Statuta Roma, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2720 dan 2728 yang menuntut akses kemanusiaan tanpa hambatan.
Insiden ini mengingatkan dunia pada tragedi Mavi Marmara tahun 2010, ketika pasukan Israel menyerang kapal bantuan di perairan internasional dan menewaskan 10 aktivis. Kini, dengan Armada Sumud, sorotan global kembali tertuju pada bagaimana Israel memperlakukan kapal kemanusiaan di laut lepas.
