Bengkulu (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam kehidupan dan pengabdian sebagai abdi negara.
"Hentikan dan tolak segala bentuk pungutan liar, serta laporkan setiap bentuk gratifikasi. Komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus dibaca, dipahami, dan diwujudkan dalam tindakan nyata," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, pada acara penandatanganan tersebut di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin.
Gubernur menegaskan bahwa integritas adalah cermin pelayanan kepada masyarakat, dan kepercayaan publik harus dijaga dengan konsisten
Menurut Helmi, penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.
Pada kegiatan penandatangan pernyataan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah itu, Helmi mengharapkan langkah tersebut menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bengkulu.
"Langkah ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bengkulu, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah daerah," ujarnya.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya integritas dan komitmen moral pada seluruh aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan publik.
Dia juga mengingatkan agar seluruh ASN terus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
