Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melalui Tim Kerja Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Rapat Koordinasi bersama Direktur Perdata, Direktorat Jenderal AHU Kemenkum RI yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (7/10/2025).
Rapat koordinasi ini membahas berbagai langkah strategis dalam optimalisasi peningkatan layanan perdata di wilayah serta tindak lanjut Rencana Aksi (Renaksi) Ditjen AHU Tahun 2025.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi ikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati
Dalam arahannya, Direktur Perdata, Henry Sulaiman menekankan pentingnya konsistensi Kantor Wilayah dalam mendukung pelaksanaan layanan perdata yang efektif, transparan, dan akuntabel. Sejumlah fokus utama yang dibahas meliputi optimalisasi pendaftaran Jaminan Fidusia, pengawasan PNBP Fidusia, pelaporan Akta Wasiat, kelancaran layanan legalisasi, pelaksanaan registrasi ulang akun notaris dan SIMPALNOT, serta pelaporan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa)..
Lebih lanjut, Direktur Perdata juga menegaskan pentingnya kepatuhan notaris dalam pelaporan Akta Wasiat, yang wajib disampaikan paling lambat lima hari kalender pada minggu pertama bulan berikutnya, sebagai wujud tertib administrasi hukum.
Terkait registrasi ulang akun notaris, sistem akan terus diperbarui dengan penyesuaian fitur berbasis IP Address static untuk mempermudah identifikasi status notaris aktif maupun tidak aktif, serta mencegah potensi penyalahgunaan akun.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala LPKA Bengkulu
Sementara itu, dalam pelaporan PMPJ, Kantor Wilayah didorong untuk melakukan audit kepatuhan secara onsite terhadap notaris yang memiliki tingkat risiko tinggi, guna memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan optimal dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyatakan dukungannya terhadap seluruh langkah dan arahan yang disampaikan.
“Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen penuh mendukung upaya optimalisasi layanan perdata di wilayah, agar tercipta kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Bengkulu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melaksanakan seluruh arahan dan kebijakan dari Direktorat Perdata, terutama dalam peningkatan kualitas layanan AHU di wilayah, serta memperkuat koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris.

