Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan perangkat desa setempat agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan.
"Kami minta desa menggunakan sesuai aturan dan petunjuk teknis pengelolaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, kejaksan siap mendampingi mereka yang masih ragu-ragu dalam memanfaatkan dana untuk membangun desa.
Pihaknya akan mendampingi desa apabila sudah ada kerja sama atau MoU dengan instansi terkait yang menggurus pemerintah desa.
Ia mengatakan, atau kerja sama dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebagai wadah perangkat desa di daerah tersebut.
Pihak Apdesi, katanya, sudah pernah menyampaikan rencananya untuk menjalin kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri setempat, namun belum terealisasi sampai sekarang.
Ia mengatakan, kerja sama semacam itu tidak hanya dengan Apdesi, institusinya bisa menjalin kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Ia berharap, adanya kerja sama sebagai dasar hukum bagi institusinya dalam mendampingi desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan.
"Kami bisa memberikan masukan terkait dengan pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini ada satu kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat dua tersangka, yakni mantan pejabat sementara kepala desa dan sekretaris desa di daerah itu.***2***
Kejari Mukomuko: Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Sabtu, 22 Juli 2017 0:38 WIB 1002