Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan pada Kamis (9/10/2025) di beberapa lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung di Fresh Kapuas Department Store, Mini Market (MM) 88 Department Store, dan Khatulistiwa Department Store ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli serta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat penghargaan diserahkan secara simbolis kepada tiga pusat perbelanjaan yang dinilai aktif mendukung promosi dan perlindungan terhadap produk-produk lokal yang memiliki merek terdaftar. Ketiganya dianggap telah memenuhi kriteria sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan budaya sadar KI di sektor perdagangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari dunia usaha.
“Melalui penghargaan ini, kami ingin menumbuhkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat, berintegritas, dan menghargai karya anak bangsa,” ujarnya.
Program Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkuat kesadaran hukum di bidang KI, khususnya di sektor perdagangan dan jasa. Dengan adanya sertifikat penghargaan ini, diharapkan pelaku usaha di Bengkulu semakin memahami pentingnya melindungi merek, desain, dan karya inovatif melalui sistem pendaftaran KI.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh apresiasi dan antusiasme dari pihak pengelola pusat perbelanjaan. Mereka menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai langkah positif untuk mendorong penggunaan produk lokal dan mendukung ekonomi kreatif di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerima sertifikat, mengembangkan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha, serta mengadakan sosialisasi dan pendampingan terkait pendaftaran merek bagi pelaku UMKM yang menjadi mitra pusat perbelanjaan.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pusat perbelanjaan lain di Bengkulu untuk ikut berpartisipasi dalam program serupa, sehingga tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
