Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri menyesalkan adanya satu sekolah di wilayah itu yang menolak bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.
"Ada satu sekolah tingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong yang menolak program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat. Adanya penolakan ini sangat kita sesalkan karena untuk mendapatkan DAK pendidikan ini tidaklah mudah," kata Bupati Muhammad Fikri saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, adanya sekolah yang menolak pembangunan itu sangat disayangkan karena untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat tersebut, dirinya bersama Wakil Bupati Hendri Praja harus melakukan jemput bola langsung ke pemerintah pusat. Namun ketiga anggarannya sudah tersedia pihak sekolah tidak mau melaksanakannya.
"Adanya sekolah yang menolak program pembangunan ini sangat merugikan Kabupaten Rejang Lebong, merugikan anak-anak kita," terangnya.
Menurut dia, menindaklanjuti adanya penolakan bantuan pihaknya sudah meminta Kepala Disdikbud Rejang Lebong dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang dimaksud.
Menurut dia, total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 dalam bentuk program revitalisasi sekolah mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP mencapai Rp36 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong Zakaria Efendi mengungkapkan sekolah yang menolak kegiatan yang bersumber dari DAK ini adalah SMPN 10 Rejang Lebong.
"Sudah kami lakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi itu, alasan kepala sekolahnya menolak kegiatan itu karena tidak ada satu pun guru yang mau ditunjuk menjadi bendahara dalam kegiatan ini," kata Zakaria.
Bantuan DAK yang disiapkan untuk SMPN 10 Rejang Lebong itu jumlahnya mencapai Rp800 juta dianggarkan untuk pembangunan sarana prasarana di SMPN 10 Rejang Lebong. Pembangunan ruang kelas belajar atau RKB, laboratorium, rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan perpustakaan dan lainnya.
"Adanya sekolah yang menolak ini akan menjadi bahan evaluasi kita, karena menolak kegiatan berarti menolak pembangunan di Rejang Lebong ini. Adanya penolakan ini akan berpengaruh pada penerimaan DAK tahun 2026," demikian Zakaria Efendi.
