Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Seorang remaja berinisial R (15) ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Novaldy Dewanda Baskara dalam keteragannya di Mukomuko, Jumat, membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di Desa Sungai Gading, Kecamatan Selagan Raya.
"Unit Tipidum telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan penyidikan," katanya.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban terbangun sekira pukul 03.00 WIB dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Setelah mencari di sekitar rumah tanpa hasil, korban mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Mukomuko.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Mukomuko langsung bergerak cepat. Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Dia menegaskan bahwa Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan bermotor, terutama saat malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan memasang kunci ganda pada kendaraan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya menambahkan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
