Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membersihkan kotoran hewan ternak sapi yang berserakan di ruas jalan dalam komplek perkantoran pemerintah daerah setempat sejak beberapa hari yang lalu.
"Mereka membersihkan kotoran sebagai bentuk tanggung jawab untuk pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sampai sekarang melakukan penegakan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Penegakan aturan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum dilakukan secara persuasif mulai dari imbauan dan penangkapan ternak yang berkeliaran di jalan.
Selanjutnya, pemilik hewan ternak harus membayar denda untuk melepaskan hewan ternak yang ditangkap oleh personel Satpol PP Mukomuko.
Jodi mengatakan, belakangan ini personelnya sangat jarang melihat hewan ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum pada siang hari, tetapi kotorannya berserakan di jalan raya.
"Berarti hewan ternak itu berkeliaran pada malam hari," ujarnya.
Terkait dengan aturan tentang larangan hewan ternak berkeliaran di daerah ini, ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan bagi yang punya hewan ternak jangan dibiarkan berkeliaran.
Terhadap ternak yang berkeliaran pada malam hari, ia mengatakan, nanti kita tertibkan itu, tunggu waktunya penertiban tetap dilakukan termasuk penindakan baik siang maupun malam hari.
