Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan timbangan buah sawit atau RAM yang sudah dan belum ditera ulang.
"Ke depan atau minggu depan kami akan sidak RAM yang sudah ditera dan belum jadi mohon kepada pemilik RAM untuk mengajukan tera ulang untuk ditera timbangannya," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin.
Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko melakukan sidak ke timbang buah sawit guna melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke timbang buah sawit guna memfasilitasi konsumen atau petani supaya RAM tepat atau tidak ada yang dirugikan baik petani dan dan pengusaha RAM.
"Timbangan buah sawit harus tertib ukur sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi," ujarnya.
Pemerintah daerah setempat sebelumnya menerbitkan surat edaran bupati agar semua perusahaan yang bergerak dipembelian buah sawit mengajukan permohonan tera ulang timbangan buah sawit.
Dia mengatakan, surat edaran ini disampaikan kepada camat selanjutnya diteruskan kepada kepala desa untuk disampaikan kepada perusahaan pemilik RAM.
Kemudian, pemerintah daerah juga pernah mengeluarkan sanksi surat teguran kepada pemilik timbangan buah sawit yang sudah lama melakukan aktivitas tetapi belum melakukan tera ulang.
Menurut dia, tindakan para pemilik usaha timbangan buah sawit tersebut melanggar Undang-undang tentang perlindungan konsumen dan peraturan tentang fasilitasi kegiatan Metrologi.
Selanjutnya, ia menegaskan, agar semua pemilik usaha timbangan buah sawit untuk mengajukan permohonan tera ulang timbangannya yang tidak akur.
