Pekanbaru, (ANTARA) - Aparat kepolisian dan TNI mengamankan seorang operator terkait dugaan penambangan galian C tanpa izin berupa tanah urug, sirtu, timek di Desa Sungai Potai Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai.
"Selanjutnya dilakukan patroli gabungan dari Polres Kampar bersama Komando Resor Militer 031/Wirabima dan Komando Distrik Militer 0313 Kampar, Senin sore (13/10)," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Selasa..
Tim gabungan itu kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan benar ada aktivitas galian C tanpa izin dan ditemukan seorang laki-laki yang merupakan operator alat berat excavator yaitu AN (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Di lokasi tersebut, kata dia, pihaknya turut mengamankan alat berat dan buku catatan pembelian tanah urug, sirtu dan timek. Pelaku dan alat berat tersebut diamankan di Markas Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Gian, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama, dan masih mendalami siapa pemilik utama, serta pihak yang terlibat dalam usaha tersebut.
