Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa PNS dan P3K saat ini memiliki hak keuangan, karir, dan kesejahteraan yang tidak sama. Padahal, kata dia, pengabdian P3K untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar.
Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi P3K. Namun, kata dia, kebijakan kesejahteraan terhadap P3K itu masih mengalami kesenjangan.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026