"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa malam.
Ubaidillah menjelaskan, ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Baca juga: Keadilan restoratif dalam musibah mushalla Ponpes Al-Khoziny
Sedangkan ketentuan SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.
Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.
KPI juga memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Ubaidillah menilai, kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.
Baca juga: Menko AHY serukan penegakan standar konstruksi bangunan publik
Menurutnya, kiai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan tersebut.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Demo massa
Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren mengibarkan bendera hijau di depan gedung Trans7 Jalan Kapten Pierre Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
