Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengupayakan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
"(Untuk itu) Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (posbankum) pada Selasa 14 Oktober 2025," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Selasa.
Tongam menegaskan pentingnya percepatan pembentukan posbankum di setiap kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.
Ia juga memantau secara langsung perkembangan pelaksanaan program tersebut, termasuk kendala yang dihadapi oleh para penyuluh hukum dan instansi terkait di lapangan.
"Pembentukan posbankum harus menjadi prioritas. Ini merupakan bagian dari upaya kita memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Menurut dia, jika pembentukan posbankum telah mencapai 100 persen maka hal tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan hukum bahkan sampai ke tingkat desa yang jauh dari ibu kota.
"Kanwil Kemenkum Bengkulu akan memberikan apresiasi kepada setiap kabupaten yang berhasil merealisasikannya," kata dia
Dia menjelaskan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan, meliputi pendekatan dan koordinasi dengan instansi terkait, serta pelaksanaan kegiatan di desa yang sudah memiliki spanduk atau tanda keberadaan posbankum.
Rapat juga diisi dengan sesi tanya jawab, membahas berbagai strategi efektif dalam mempercepat pembentukan posbankum di wilayah masing-masing.
Kepala Divisi P3H Kemenkum mendorong seluruh penyuluh hukum agar lebih bersemangat dalam mewujudkan arahan Kepala BPHN untuk memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki posbankum.
"Koordinasi lintas instansi pun menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Dengan adanya percepatan pembentukan posbankum ini, akses terhadap keadilan dan layanan hukum diharapkan semakin merata di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
