Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2025 sampai saat ini telah menangkap sebanyak delapan ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Sebanyak delapan hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut semuanya jenis sapi,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu setelah melakukan rekapitulasi data tangkapan hewan ternak yang terkena razia Satpol PP sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang.
Dari sebanyak delapan sapi tersebut, dua sapi di antaranya ditangkap di simpang perumahan nelayan dan simpang PLN, satu sapi ditangkap disimpang Kodim, satu sapi di Dusun Gedang, dan tiga sapi di komplek pemerintah daerah.
Jumlah hewan ternak yang ditangkap oleh personel Satpol PP Mukomuko tahun 2025 ini lebih sedikit dibandingkan jumlah sapi yang ditangkap pada 2022 sebanyak 22 ekor, 26 ekor tahun 2023, dan 22 ekor tahun 2024.
Berdasarkan data tersebut, menurut dia, kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak tahun ini menurun.
Selama ini, kata dia, penegakan perda termasuk hewan ternak ini memang dilaksanakan terus menerus karena kegiatan itu bagian dari pengawasan melekat.
Ada tim yang terdiri atas instansi ini termasuk Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri dalam menciptakan situasi yang nyaman tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain perda, desa juga bisa membuat peraturan desa tentang larangan melepas hewan ternak agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Kalau secara perda, penegakan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, kalau kecamatan akan dikomunikasikan dengan pemerintah kecamatan begitu juga di desa ada payung hukum untuk penertiban ternak.
