Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan atau penjualan aset PTPN Regional I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui kerja sama operasional dengan dua perusahaan.
“Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut periode 2022–2024, dan ARL merupakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Selasa.
Husairi mengatakan, penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan nomor: PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, kata Husairi, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat yang memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.
Selain itu, telah dilakukan pengembangan dan penjualan lahan atas HGU yang telah diubah menjadi HGB sehingga diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan tersebut.
